PEMBENTUKAN- PERATURAN DAERAH |
2018 |
PERDA TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NO. 4, LD 2018 / NO.4. TLD. 89, LL, PJ. SETDA PROV. SULBAR :
36 HLM |
PERDA Tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
|
ABSTRAK : |
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 105 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Peraturan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan Gubernur untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan Gubernur untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Tata naskah dan teknis penyusunan rancangan perda tercantum dalam Lampiran II. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi. Tahapan pembentukan peraturan Daerah terdiri atas : perencanaan, penyusunan, pembahasan, Evaluasi Rancangan Perda, penetapan, penomoran, penandatanganan dan autentifikasi dan penyebarluasan.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 2018;
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Penjelasan 10 hlm. |
|
|