PENGELOLAAN-BARANG-MILIK DAERAH |
2018 |
PERDA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH NO. 3, LD 2018 / NO.3. TLD. 88, LL, PJ. SETDA PROV. SULBAR :
65 HLM |
PERDA Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
|
ABSTRAK : |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan barang milik daerah berdasarkan : fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi: pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; pengahapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; barang milik negara berupa rumah negara; dan ganti rugi dan sanksi.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 2018;
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 14 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 19 hlm. |
|
|