PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUB SULBAR NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2017. NO. 3, PERGUB PROV SULBAR NO 3 BD 2017/ NO 3 LL SETDA PROV SULBAR :6 HLM :
6 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK :
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NI 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 24 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 23 TAHUN 2005; PP NO 54 TAHUN 2005; PP NO 55 TAHUN 2005; PP NO 56 TAHUN 2005; PP NO 57 TAHUN 2005; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NOMOR 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 31 TAHUN 2016; PERDA NO 8 TAHUN 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perbuahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN :
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2017
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.