2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUB SULBAR NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2017. NO. 3, PERGUB PROV SULBAR NO 3 BD 2017/ NO 3 LL SETDA PROV SULBAR :6 HLM : 6 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NI 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 24 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 23 TAHUN 2005; PP NO 54 TAHUN 2005; PP NO 55 TAHUN 2005; PP NO 56 TAHUN 2005; PP NO 57 TAHUN 2005; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NOMOR 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 31 TAHUN 2016; PERDA NO 8 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perbuahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

CATATAN :

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2017

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Penjelasan -. Lampiran -.