PERUBAHAN-PERGUB 46 TAHUN 2015-PENJABARAN APBD 2016
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD T. A 2016 NO. 99, LD 2016 / NO. 9, LL, SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUBN ANGGARAN 2016

ABSTRAK :
  • Sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Pergub tentang pernjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun  2009;  UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;  PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimanan telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 diubah yaitu : pendapatan, belanja dan pendapatan daerah. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II pada Sub Unit Organisasi Dinas Sosial dan Organisasi PPKD diubah.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2016;