PERUBAHAN KETIGA--PERGUB PENJABARAN--APBD--ANGGARAN 2018 |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD T.A 2018 NO. 22, LD 2018 / NO. 22, LL, SETDA PROV. SULBAR :
57 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
|
ABSTRAK : |
Semakin mendesaknya waktu pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran/Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Nasional dan Pesparani Tingkat Nasional, perlu melakukan pergeseran anggaran dari Dinas Sosial ke Biro Kesejahteraan Raskyat Setda Provinsi. Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERGUB No. 48 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Penjabaran APBD Tahun 2018 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2018;
- Lampiran, 51 hlm.
|