PEMBENTUKAN--ORGANISASI--LAYANAN KLINIK PRATAMA--DINAS KESEHATAN |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN KLINIK PRATAMA PADA DINKES PROV. SULBAR NO. 25, LD 2018 / NO. 25, LL, SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM HLM |
PERGUB Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN KLINIK PRATAMA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
UPTD Provinsi di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara professional yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas dan untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPTD dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh koordinator, kilinik dapat dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat sehingga perlu menetapkan Pergub.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 45 Tahun 2016; PERGUB No. 41 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Klinik Pratama Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Layanan Klinik Pratama pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat merupakan unit layanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang dokter atau dokter gigi yang merupakan organisasi non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sususnan organisasi unit layanan terdiri dan koordinator dan jabatan fungsional . Struktur susunan organisasi tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2018;
|
|
|