PENILAIAN--RESIKO--PERANGKAT DAERAH |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH NO. 23, LD 2018 / NO. 23, LL, SETDA PROV. SULBAR :
21 HLM HLM |
PERGUB Tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
|
ABSTRAK : |
Untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara. Sistem pengendalian intern pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melalukan penilaian risiko dengan menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 46 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan disusunnya Pergub ini untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien, mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktif pengendalian risiko. Format dokumen penilaian risiko tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini. Dokumen penilaian risiko tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 01 Oktober 2018;
- Lampiran, 15 hlm.
|
|
|