PEMERINTAHAN DALAM NEGERI--PENYELENGGARA--LEMBAGA SERTIFIKASI |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN GEOSPASIAL DAERAH PROV. SULBAR NO. 26, LD 2018 / NO. 26, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
12 HLM HLM |
PERGUB Tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN GEOSPASIAL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Untuk memberikan kemudahan dalam penyebarluasan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah. Penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah Prov. Sulbar harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi., sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 2014; PERPRES No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 9 Tahun 2016; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 30 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah bertujuan terwujudnya satu basis Data Geospasial dan Informasi Geospasial yang akurat dan terpusat sebagai pedoman penyelenggraan pembangunan.Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah Pemprov. Sulbar. Pemda dapat memberikan intensif kepada penyelenggara Simpul Jaringan Geospasial Daerah yang memberikan konstribusi terhadap perkembangan Simpul Jaringan Geospasial Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah, dibebankan pada APBD dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2018; |
|
|