PEMERINTAHAN DALAM NEGERI--PENYELENGGARA--LEMBAGA SERTIFIKASI
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN GEOSPASIAL DAERAH PROV. SULBAR NO. 26, LD 2018 / NO. 26, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM HLM
PERGUB Tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN GEOSPASIAL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk memberikan kemudahan dalam penyebarluasan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah. Penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah Prov. Sulbar harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi., sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 2014; PERPRES No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 9 Tahun 2016; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013; PERKA Badan Informasi Geospasial No. 30 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah bertujuan terwujudnya satu basis Data Geospasial dan Informasi Geospasial yang akurat dan terpusat sebagai pedoman penyelenggraan pembangunan.Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan simpul jaringan geospasial daerah Pemprov. Sulbar. Pemda dapat memberikan intensif kepada  penyelenggara Simpul Jaringan Geospasial Daerah yang memberikan konstribusi  terhadap perkembangan Simpul Jaringan Geospasial Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah, dibebankan pada APBD dan sumber lainnya  yang sah dan tidak mengikat. 

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2018;