PEDOMAN-PENGELOLAAN—PELAYANAN INFORMASI-DOKUMENTASI |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR NO. 24, LD 2018 / NO. 24, LL, SETDA PROV. SULBAR :
35 HLM HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M. KOMINFO/07/2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasidi lingkup pemprov Sulbar untuk menghhasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas kepada masyarakat.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2018;
- Lampiran, 17 hlm.
|