RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH-PROVINSI SULAWESI BARAT
2014
PERDA PROV. SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2014. NO. 4 BD 2014/ NO 4 LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2014

ABSTRAK :
  •  

    Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, impelementasi serrta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 atar (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014.

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 32 TAHUN 2004; UU NO 17 TAHUN 2007; PP NO 20 TAHUN 2004; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2008; PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2012; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERDA PROV SULBAR NO 4 TAHUN 2009; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2009; PERDA PROV SULBAR NO 5 TAHUN 2010; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2013; PERGUB NO 12 TAHUN 2013.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini

CATATAN :

 

PERGUB INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 13 FEBRUARI 2014

CATATAN -. LAMPIRAN -.