PENJABARAN--PERTANGGUNGJAWABAN--PELAKSANAAN--APBD--ANGGARAN 2017
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2017 NO. 20, LD 2018 / NO. 20, LL, SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM HLM
PERGUB Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Nomor 2 Tahun 2018, Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006;  PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Penjabaran  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017 terdiri dari Pendapatan yaitu pendapatan daerah, transfer dan Pendapatan yang sah. Belanja terdiri dari belanja tidak langsung yaitu belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 2018;