KEPESERTAAN--BPJS--PEMBERIAN--PELAYANAN--PUBLIK
2018
PERGUB SULBAR TENTANG KEPESERTAAN BPJS DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DAN PENETAPAN PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA NO. 19, LD 2018 / NO.19, LL, SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM HLM
PERGUB Tentang KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DAN PENERTAPAN PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA

ABSTRAK :
  • Dalam rangka mendukung pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan tenaga kerja dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggraan  jaminan sosial  Pemda memberikan sanksi administratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, sehingga perlu menetapkann Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 2 Tahun 2017;  PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; INPRES No. 8 Tahun 2017; PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 4 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik Dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya yang bekerja di wilayah Prov. Sulbar, memberikan pedoman dan pelaksanaan pelayanan publik dan memberikan pedoman dalam pemberian sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara. Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dilakukan secara periodik dan teratur setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2018;

-    Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Barat dapat membuat peraturan yang sama dengan Peraturabn Gubernur ini.