PERUBAHAN ATAS--PERGUB--RENCANA KERJA--PEMBANGUNAN--DAERAH |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROV. SULBAR TAHUN 2018 NO. 17, LD 2018 / NO.17, L, SETDA PROV. SULBAR :
5 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018
|
ABSTRAK : |
Sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Pergub Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018, perlu diubah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 diubah. Pasal-pasal yang diubah dalam Pergub ini adalah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juli 2018;
|
|
|