STANDAR--OPERASIONAL--PROSEDUR—LAYANAN—PENGADAAN--BARANG/JASA |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG SOP LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMPROV. SULBAR NO. 16, LD 2018 / NO.16, LL, SETDA PROV. SULBAR :
12 HLM HLM |
PERGUB Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka meningkatkan transparansi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012, perlu mentetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 99 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENPAN-RB No. 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 35 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 31 Tahun 2012; PERGUB No. 40 Tahun 2016; PERGUB No. 5 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan tentang SOP Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan penyelenggaraan Pengadaan Baran dan Jasa milik pemerintah di Prov. Sulbar agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov. Sulbar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengguna layanan pengadaan barang/jasa pemerintah agar mendapatkan pelayanan yang baik. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi SOP Perencanaan Kegiatan, SOP Penyimpanan dokumen, SOP Pelayanan, SOP Pemilihan Penyedia dan SOP Penyusunan Laopran.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 2018;
|
|
|