NILAI JUAL--KENDARAAN BERMOTOR
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PENGHITUNGAN NJKB DAN KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KE BAWAH DALAM WILAYAH PROV. SULBAR NO. 12, LD 2018 / NO.12, LL, SETDA PROV. SULBAR : 134 HLM HLM
PERGUB Tentang PENGHITUNGAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KE BAWAH DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 5 Tahun  2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 101 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 75 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2011;  PERDA No. 6 Tahun 2016 .


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 Ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. NJKB ditetapkan dengan ketentuan : dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum  dikenakan pajak Pertambahan Nilai dan dalam hal diperoleh garha isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB. NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan  nilai jual ubah bentuk. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017 ke bawah yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan  Peraturan Gubernur.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Mei 2018;

-    Dengan berlakunya Pergub ini, maka Pergub Nomor 36 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-    Lampiran, 126 hlm.