PEDOMAN--PENGENDALIAN--GRATIFIKASI |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENGEDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR NO. 11, LD 2018 / NO.11, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
12 HLM HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah, membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 2018;
- Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
|
|
|