PEDOMAN--PENYELENGGARA--PELATIHAN |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN LINGKUP PEMDA PROV. SULBAR NO. 10, LD 2018 / NO.10, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
11 HLM HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN LINGKUP PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Peningkatan kualitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan bagi ASN. Berdasarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2016, bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengembangan SDM. Untuk menunjang Penyelenggaraan Pelatihan Lingkup Pemprov. Sulbar yang dilaksanakan oleh BPSDM maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2013; PERMENDAGRI 85 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, kursus atau penataran dan bimbingan teknis. Pelatihan non klasikal dilakukan melalui E Learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dengan PNS di tempat lain. Pelaksnaan pelatihan teknis/bimtek oleh OPD berkonsultasi dengan BPSDM, setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun. Biaya pelatihan bersumber dari APBD, APBN pada Pos Anggaran BPSDM Provinsi Sulawesi Barat dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 2018;
|
|
|