SISTEM PEMERINTAHAN--BERBASIS ELEKTRONIK
2018
PERGUB SULBAR TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PROV. SULBAR NO. 9, LD 2018 / NO.9, LL , SETDA PROV. SULBAR : 13 HLM HLM
PERGUB Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Teknologi Informasi merupakan kebutuhan pokok yang digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem administrasi  modern bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam manajemen Pemerintahan Daerah. Pemanfaatan teknologi informasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah yang efisien dan efektif.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 96 Tahun 2012; ; INPRES No. 3 Tahun 2003; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2008.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan SPBE pada perangkat daerah lingkup pemerintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat secara terintegrasi dan terinterkoneksi, terutama dalam penyediaan akses informasi, keterbukaan informasi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dapat dan mudah diakses oleh publik sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 2018;

-    Layanan SPBE yang telah diselenggarakan oleh SKPD, namun belum terkoneksi dan belum terintegrasi saat ini, harus menyesuaikan dengan SPBE berdasarkan Peraturan Gubernur ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

 -   Peraturan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung               sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.