PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-APBD 2017 |
2018 |
PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2017 NO. 2, LD 2018 / NO. 2. TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR :
11 HLM |
PERDA Tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
|
ABSTRAK : |
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas ndang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambart 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerinatah Prov. Sulbar oleh BPK pada tanggal 5 Juni 2018, maka Gubernur Sulbar perlu mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Prov.Sulbar untuk dibahas dan disetujui bersama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005 PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2017;
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Semua laporan berakhir per 31 Desember 2017.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 2018;
- Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanDaerah ini.
|
|
|