PERUBAHAN--PERGUB TUPOKSI--DINAS DAERAH |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROV. SULBAR NO. 7, LD 2018 / NO. 7, LL, SETDA PROV. SULBAR :
37 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Beberapa Dinas Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016, belum mewadahi beberapa fungsi urusan pemerintahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, dan dengan dibentuknya Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa unit kerja terendah pada Dinas Pendidikan Kebudayaan dihapus, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 perlu diubah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 45 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016, ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 14 dihapus dan beberapa Pasal lainnya diubah.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Mei 2018;
- Lampiran, 5 hlm. |
|
|