PERUBAHAN--TUPOKSI--SEKRETARIAT DPRD |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SETDA DAN SEKRETARIAT DPRD PROV. SULBAR NO. 6, LD 2018 / NO. 6, LL, SETDA PROV. SULBAR :
27 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariar DPRD Provinsi Sulawesi Barat belum mewadahi beberapa fungsi pelayanan administrasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariar DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Mei 2018;
- Lampiran, 4 hlm. |
|
|