PEMERINTAHAN DALAM NEGERI--PENYELENGGARA--LEMBAGA SERTIFIKASI |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROV. SULBAR NO. 5, LD 2018 / NO. 5, LL, SETDA PROV. SULBAR :
11 HLM HLM |
PERGUB Tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemprov. Sulbar perlu dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang frofesional maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 85 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
- LSP-PDN Provinsi merupakan Lembaga Non Struktural yang berkedudukan di Lingkungan BPSDM Provinsi Sulawesi Barat. Dibentuk untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Struktur organisasi Pengurus LSP-PDN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pembentukan dan susunan keanggotaan Pengurus Pengurus LSP-PDN ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 April 2018;
- Lampiran, 1 hlm. |