PEDOMAN UMUM--BANTUAN KHUSUS--KABUPATEN |
2018 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN T.A 2018 NO. 4, LD 2018 / NO. 4, LL, SETDA PROV. SULBAR :
17 HLM HLM |
PERGUB Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2018
|
ABSTRAK : |
Bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan. Dalam Perda No. 9 Tahun 2017 telah ditetapkan belanja bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERGUB No. 48 Tahun 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring evaluasi, pengawasan dan pengendalian belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten yang bersumber dari APBD. Pemberian bantuan yang bersifat khusus dialokasikan untuk masing-masing kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 April 2018;
- Lampiran, 6 hlm. |
|
|