Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan: kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat dan alat-alat besar, kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep minibus dan mobil penumpang tiga roda, mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus, mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck, alat-alat berat dan alat-alat besar, sepeda motor roda dua dan roda tiga.