LAPORAN-HARTA KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA
2018
PERGUB SULBAR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR NO. 1, LD 2018 / NO.1, L, SETDA PROV. SULBAR : 32 HLM HLM
PERGUB Tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 53 Tahun 2010; PERKPK No. 7 Tahun 2016.  


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -     Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaran Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana  tercantum dalam  Lampiran  sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur in,i dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/ berakhir jabatan sebagai penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP No. 53 Tahun 2010.

     

CATATAN :

-    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Maret 2018;

-    Penjatuhan sanksi terhadap wajib LHKPN yang tidak memenuhi ketentuan/kewajibannya diputuskan dalam rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh Gubernur;

-    Lampiran, 25 hlm.