RENCANA – PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - PROVINSI SULAWESI BARAT - TAHUN 2017-2022 |
2017 |
PERDA PROV SULBAR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 8, LD 2017 / NO.8. TLD. 86, LL, SETDA PROV. SULBAR :
10 HLM |
PERDA Tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022
|
ABSTRAK : |
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 dan Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, dalam rangka penyelarasan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi serta program Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun RPJMD sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2011; PERPRES No. 02 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yaitu mulai tahun 2017 sampai dengan 2022, membuat visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman penetapan Renstra OPD dan penyusunan RKPD, pedoman dalam penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota.
|
CATATAN : |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Desember 2017;
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan, 3 hlm
|
|
|