PERENCANAAN-PEMBANGUNAN-PENYELENGGARA DAERAH
2017
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNA PENYELENGGARA DAERAH NO. 3, LD 2017 / NO.3. TLD. 82, LL, PJ SETDA PROV. SULBAR : 85 HLM
PERDA Tentang PERENCANAAN PEMBANGUNA PENYELENGGARA DAERAH

ABSTRAK :
  • Untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik yang berdampak pada pengingkatan kesejahteraan  masyarakat, diperlukan adanya perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, dan untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah.

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008;  PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI  No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, menganggarkan dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksnaan rencana pembangunan daerah guna meningkatkan disiplin  fiscal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh. Sistem perencanaan dan penganggaran daerah meliputi tahapan tata cara penyususnan, pengendalian dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, KUA, PPAS, RKA-OPD, APBD dan DPA-OPD. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan,  efektif, responsive, efisien, akuntabel, parsitipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan responsive gender dengan menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis dan top-down dan bottom-up.

CATATAN :
-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2017.

-    Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Perda ini.

 

    -    Penjelasan 35 hlm