BANTUAN KEUANGAN KHUSUS- DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
2014
PERDA PROV. SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TA. 2014 NO. 2 BD 2014/ NO 2 LL, SETDA PROV. SULBAR : 14 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :
  •  

    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sdebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 20 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 32 TAHUN 2004; PP NO 58 TAHUN 2005; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 27 TAHUN 2013; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ruang lingkup dalam pedoman umum ini adalah pedoman penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusu, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Program Panca Karya Pembangunan Sulawesi Barat yakni: Peningkatan Profesionalisme Aparatur dan Tata Kelola. Peningkatan Kualitas dan Perluasan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi Vital. Peningkatan Promosi dan kerjasama dengan pihak ketiga dalam Negeri maupun Luar Negeri. Peningkatan kualitas sumberdays manusia dan peningkatsn kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan pemerintahan yang peduli lingkungan.

CATATAN :

 

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2004

 

Catatan 14 hlm. Lampiran 6 hlm.