HASIL PENERIMAAN-PAJAK ROKOK |
2014 |
PERGUB PROV. SULBAR TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK NO. 1 BD 2014 / NO 1 LL , SETDA PROV. SULBAR :
8 HLM |
PERGUB Tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
|
ABSTRAK : |
Bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU NO 11 TAHUN 1995; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 32 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; PP NO 18 TAHUN 2007; PERMENKEU RI NO 115/PMK.07/2013; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; PERDA NO 3 TAHUN 2009; PERDA NO 6 TAHUN 2009; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cuaki rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pemungutan pajak. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assessment) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemungutan dengan cara dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengharuskan Wajib Pajak untuk melaporkan jumlah kewajiban perpajakannya, menghitung, menetapkan, dan membayar pajaknya yang terutang.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2014
Catatan - . lampiran 3 hlm |
|
|