|
2017 |
PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROV SULBAR NO. 32, PERDA PROV SULBAR NO 32 BD 2017/ NO 32 SETDA PROV SULBAR : 4 HLM :
4 HALAMAN HLM |
PERATURAN GUBERNUR Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 79 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2010; PP NO 71 TAHUN 2010; PP NO 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 31 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011; PERDA NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 6 TAHUN 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
PERGUB INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 16 AGUSTUS 2017
CATATAN -. LAMPIRAN - |