Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Barat meliputi :
a. ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir;
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang teringgi kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan;
c. pengaturan wilayah pesisir, dilaksnakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku. RZWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Prov. Sulbar dengan sumber daya alamnya memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi, karena kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kawasan sumber hayati dan non hayati yang sangat produktif. Rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara terpadu yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, melalui perencanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.