RENCANA-ZONASI-WILAYAH PESISIR-PULAU-PULAU KECIL-TAHUN 2017-2037
2017
PERDA PROV SULBAR TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROV SULBAR TAHUN 2017-2037 NO. 6, LD 2017 / NO. 6. TLD. 85, LL, SETDA PROV. SULBAR : 108 HLM
PERDA Tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2037

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017-2037.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun  2004; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun  2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 64 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 142 Tahun 2015; PERPRES No. 88 Tahun 2011; PERPRES No. 121 Tahun 2012; PERPRES No. 122 Tahun 2012; PERPRES No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 58 Tahun 2017; PERPRES No. 16 Tahun 2017; PERMEN-KP No. PER.17/MEN/2008; PERMEN-KP No. PER.20/MEN/2008; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2012; PERMEN-KP No. 17/Men-KP/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN-KP No. 28/Men-KP/2014; PERMEN-KP No. 18/PERMEN-KP/2014; PERMEN-KP No. 40/PERMEN-KP/2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMEN-KP No. PER.23/MEN/2016; PERMEN-KP No. 71/Permen-KP/2016; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Barat meliputi :

    a.      ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir;

    b.    ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang teringgi kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan;

    c.   pengaturan wilayah pesisir, dilaksnakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang yang berlaku. RZWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Prov. Sulbar dengan sumber daya alamnya memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi, karena kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kawasan sumber hayati dan non hayati yang sangat produktif. Rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara terpadu yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, melalui perencanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.

CATATAN :

 -    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 2017.

-    Dalam hal penetapan sub-zona WKOPP oleh Menteri terhadap bagian wilayah perairan provinsi yang belum disepakati pada saat Perda ini ditetapkan, WKOPP tersebut dan alokasi ruangnya disesuaikan dengan hasil penetapan WKOPP oleh Menteri.

-    Penjelasan, 14 hlm.

-    Lampiran, 33 hlm