2017
STANDAR SATUAN HARGA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGRAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2018 NO. 35, PERGUB PROV SULBAR NO 35 BD 2017/ NO 35 LL SETDA PROV SULBAR : 4 HLM : 4 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang STANDAR SATUAN HARGA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGRAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam ketentuan pasal 89 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negerii Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan surat kepala daerah tentang RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah mencakup dokumen sebagai lampiran antara lain standar satuan harga.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 33 TAHUN 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; Peraturan Kepala Administrasi Negara Nomor 2 TAHUN 2017; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Satuan Harga Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 bertujuan agar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, akuntabel dan memenuhi azas kepatutuan dan kewajaran.

    Standar Satuan Harga Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat TA 2018 berfungsi sebagai:

    a.    Batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dan berlaku sama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018

         b.  Alat revew angka dasar untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya                        komponen sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017

 

Catatan -, lampiran 11 hlm