Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Standar Satuan Harga Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 bertujuan agar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, akuntabel dan memenuhi azas kepatutuan dan kewajaran.
Standar Satuan Harga Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat TA 2018 berfungsi sebagai:
a. Batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dan berlaku sama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018
b. Alat revew angka dasar untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.