Bahwa sesuaii ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, bahwa pemberian TPP kepada PNS/ CPNSD di Lingkup Dinas Kehutanan yang dialihkan kepegawaiannya dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan pengalihan kewenangan yang diatur dalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri,
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 5 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2010; PP NO 71 TAHUN 2010; PP NO 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 13TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 6 TAHUN 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pemerintah daerah memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS yang dialihkan kepada kabupaten di lingkup dinas kehutanan pemerintah provinsi Sulawesi Barat setiap bulan dan diberikan mulai dari bulan mei sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2017
Kriterian TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada: TPP berdasarkan Prestasi kerja, TPP Berdasarkan Beban Kerja bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan.