PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN APBD-TAHUN 2016
2017
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 NO. 4, LD 2017 / NO.4., LL, PJ SETDA PROV. SULBAR : 675 HLM
PERDA Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Sulbar oleh BPK pada tanggal 7 Juni 2017, maka Gubernur Sulawesi Barat perlu mengajukan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2016 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dan disetujui bersama. 


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalim, terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun  2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:

    a.       laporan realisasi anggaran;

    b.       laporan perubahan saldo anggaran lebih;

    c.       laporan operasional;

    d.       laporan perubahan ekuitas;

    e.       neraca;

    f.        laporan arus kas; dan

         g.    catatan atas laporan keuangan.

CATATAN :

 -    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 2017

-  Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.