Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Lingkup Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja,, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
1. Setiap tenaga kerja baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,
2. Peserta BPJS ketenagakerjaan terdiri atas: peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah.
3. Peserta penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari : pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pemerintah daerah/ pemerintah desa, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri.
4. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pemerintah daerah adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri
5. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja, tenaga kerja yang bekerja pada sector jasa konstruksi.
6. Tenaga kerja yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri dari: tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan untuk waktu tertentu, tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan untuk waktu tidak tertentu.
7. Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tenaga kerja yang bekerja sebagai pekerja harian lepas
8. Tenaga kerja yang bekerja pada sector jasa kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b merupakan tenaga kerja yang bekerja pada proyrk phisik baik yang dibiayai pada APBN, APBD, swasta, perorangan dan dana bantuan luar negeri.
9. Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri , pekerja yang tidak permaksud huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.