2017
KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMSOS KETENAGAKERJAAN DI PROV SULBAR NO. 29, PERGUB PROV SULBAR NO 29 BD 2017/ NO 29 LL SETDA PROV SULBAR : 24 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja diperlukan jaminan social melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 3 TAHUN 1951; UU NO 1 TAHUN 1970; UU NO 7 TAHUN 1981; UU NO 13 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; UU NO 40 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2009; UU NO 24 TAHUN 2011; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 2 TAHUN 2017; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 85 TAHUN 2013; PP NO 86 TAUHN 2013; PP NO 44 TAHUN 2015; PP NO 45 TAHUN 2015; PP NO 46 TAHUN 2015; PERPRES NO 21 TAHUN 2010; PERPRES NO 109 TAHUN 2013; KEPRES NO 22 TAHUN 1993; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Lingkup Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja,, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

    1.    Setiap tenaga kerja baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,

    2.    Peserta BPJS ketenagakerjaan terdiri atas: peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah.

    3.    Peserta penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari : pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pemerintah daerah/ pemerintah desa, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri.

    4.    Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pemerintah daerah adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri

    5.    Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja, tenaga kerja yang bekerja pada sector jasa konstruksi.

    6.    Tenaga kerja yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri dari: tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan untuk waktu tertentu, tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan untuk waktu tidak tertentu.

    7.    Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tenaga kerja yang bekerja sebagai pekerja harian lepas

    8.    Tenaga kerja yang bekerja pada sector jasa kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b merupakan tenaga kerja yang bekerja pada proyrk phisik baik yang dibiayai pada APBN, APBD, swasta, perorangan dan dana bantuan luar negeri.

         9.  Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi            pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri , pekerja yang                tidak permaksud huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017

 

Catatan -. Lampiran 6