2017
PENJABARAN PJ PELAKSANAAN APBD PROV SULBAR TA 2016 NO. 28, PERGUB PROV SULBAR NO 28 BD 2017/ NO 28 LL SETDA PROV SULBAR : 7 HLM : 7 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGPJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016

ABSTRAK :
  • Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Gubernur menetapkan peraturan Kepala Daerah  tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 20 TAHUN 2001; PP NO 24 TAHUN 2004; PP NO 23 TAHUN 2005; PP NO 54 TAHUN 2005; PP NO 56 TAHUN 2005; PP NO 57 TAHUN 2005; PP NO 65 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2006; PP  NO 3 TAHUN 2007; PP NO 71 TAHUN 2010; PP NO 30 TAHUN 2011; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011; PERDA SULBAR NO 1 TAHUN 2012; PERDA SULBAR NO 2 TAHUN 2012; PERDA SULBAR NO 3 TAHUN 2012; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 7 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ringkasan laporan sosialisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ini.

    Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017

Penjelasan -, Lampiran -.