Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pengaturan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak.
Pengaturan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak bertujuan untuk melindungi hak provat dan memberikan memberikan kepastian hokum dalam kepemilikan, penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).