2017
PEMANFAATAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN HAK NO. 27, PERGUB PROV SULBAR NO 27 BD 2017/ NO 27 LL SETDA PROV SULBAR : 10 HLM : 10 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PEMANFAATAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN HAK

ABSTRAK :
  • Bahwa keberadaan sumber daya hutan tak mempunyai potensi yang dapat dimanfaatakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan hutan dan daya dukung lingkungan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 5 TAHUN 1960; UU NO 5 TAHUN 1990; UU NI 41 TAHUN 1999; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 32 TAHUN 2009; UU NI 18 TAHUN 2013; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 6 TAHUN 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NO 43/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NO P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016; PERDA PROV SULBAR NO 4 TAHUN 2014; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN  2016; PERGUB PROV SULBAR 46.a TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengaturan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak.

    Pengaturan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak bertujuan untuk melindungi hak provat dan memberikan memberikan kepastian hokum dalam kepemilikan, penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017

Penjelasan -. Lampiran 21 hlm.