Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pemberian dana BOMM dan Dana Pemerataan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu.
Pemberian dana BOMM dan Dana Pemerataan ini, bertujuan untuk:
a. Membanntu biaya operasional yang berkaitan dengan upaya sekolah meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas proses belajar mengajjar,
b. Melaksanakan program pemerintah tentang pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan 12 (dua belas) tahun,
c. Membantu sekolah melaksanakan kegiatan inovasi pembelajaran, dan
d. Mengurangi beban biaya pendidikan orang tua siswa, khususnya dari keluarga miskin atau tidak mampu.