2017
PENUNJUKAN TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJMEN MUTU DAN DANA PEMERINTAAN PROV SULBAR TA 2017 NO. 24, PERGUB PROV SULBAR NO 24 BD 2017/ NO 24 LL SETDA PROV SULBAR : 27 HLM : 27 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENUNJUKAN TEKNIS ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJMEN MUTU DAN DANA PEMERINTAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017

ABSTRAK :
  • Bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan konkuren di bidang pendidikan menengah yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 20 TAHUN 2003; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 19 TAHUN 2005; PP NO 48 TAHUN 2008; PP NO 17 TAHUN 2010; PERDA PROF SULBAR NO 6 TAHUN 2013; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR NO 8 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 52 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pemberian dana BOMM dan Dana Pemerataan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu.

    Pemberian dana BOMM dan Dana Pemerataan ini, bertujuan untuk:

    a.    Membanntu biaya operasional yang berkaitan dengan upaya sekolah meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas proses belajar mengajjar,

    b.    Melaksanakan program pemerintah tentang pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan 12 (dua belas) tahun,

    c.    Membantu sekolah melaksanakan kegiatan inovasi pembelajaran, dan

         d.  Mengurangi beban biaya pendidikan orang tua siswa, khususnya dari keluarga                    miskin atau tidak mampu.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.

Penjelasan -. Lampiran -.