2017
RENJA PEMBANGUNAN DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2018 NO. 15, PERGUB PROV SULBAR NO 15 BD 2017/ NO 15 LL SETDA PROV SULBAR : 4 HLM : 4 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018

ABSTRAK :
  • Bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 17 TAHUN 2007; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 23 YAHUN 2014; UU NO 58 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2008; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 5 TAHUN 2010; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2014.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Barat.

    RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat program prioritas yang akan di laksanakan tahun 2018 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/ memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2018 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro/Kerja di Lingkungan Pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017

Penjelasan -. Lampiran -.