Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Barat.
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat program prioritas yang akan di laksanakan tahun 2018 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/ memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2018 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro/Kerja di Lingkungan Pemerintah provinsi Sulawesi Barat.