LEMBAGA-PENYIARAN- PUBLIK LOKAL-RBM
2017
PERDA PROVINSI SULBAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO BANUA MALAQBI NO. 2, LD 2017 / NO. 2. TLD 81, LL , SETDA PROV. SULBAR : 29 HLM
PERDA Tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO BANUA MALAQBI

ABSTRAK :
  • Lembaga penyiaran publik lokal  merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002, di daerah Provinsi dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Bedasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas usulan masyarakat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,  terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;  PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12; Peraturan KPI No. 01/01/P/KPI/07/2014.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malagbi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Penyiaran Publik Lokal bernama Radio Banua Malaqbi berbentuk badan Hukum, berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju. LPPL Radio Banua Malaqbi bertenggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas. LPPL Radio Banua Malaqbi membantu sebagian tugas pemerintah Daerah di bidang penyiaran, komunikasi dan penyebaran informasi kepada publik. Gubernur melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap LPPL- RBM, Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan terhadap LPPl-RBM dapat mendelegasikan kepada Kepala Unit Kerja terkait. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan teknis penyelengggaraan kegiatan penyiaran pada LPPL-RBM ditetapkan oleh Direksi dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas.

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2017.

-    Penjelasan, 5 hlm.

-    Lampiran, 1 hlm