KAWASAN-TANPA ROKOK
2017
PERDA PROV SULBAR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK NO. 1, LD 2017 / NO.1. TLD. 80, LL , SETDA PROV. SULBAR : 22 HLM
PERDA Tentang KAWASAN TANPA ROKOK

ABSTRAK :
  • Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara, sehingga untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rook, perlu mengatur kawasan tanpa rokok. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di  wilayahnya dan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. 

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39  Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2011.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas penetapan KTR adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang stinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Prinsip penetapan KTR adalah 100% Kawasan Tanpa Rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup, dan pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengizinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. Setiap orang yang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyakRp. 50.000.,- (lima puluh ribu rupiah). Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dpidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

     

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22  Juni 2017;

-   Penjelasan, 5 hlm.