2017
PERBIDANGAN KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROV SULBAR NO. 23, PERGUB PROV SULBAR NO 23 BD 2017/ NO 23 LL SETDA PROV SULBAR : 5 HLM : 5 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PEMBIDANGAN KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administrative, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 18 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 40 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 45 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 46 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Asisten Sekretaris Daerah terdiri atas: Asisten Bidang Pemerintahan selanjutnya di sebut Asisten I, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selanjutnya disebut Asisten II, Asisten Bidang Administrasi Umum selanjutnya disebut Asisten III.

    Asisten Sekretaris daerah membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative OPD sesuai pembidangan koordinasi,

    Koordinasi yang dilakukan Asisten Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan kebijakan umum, pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan administrative , pemantauan dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh OPD,

    Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi, rapat/ rapat pertemuan, konsultasi dan dialog/ diskusi.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017

Penjelasan -. Lampiran -.