Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Asisten Sekretaris Daerah terdiri atas: Asisten Bidang Pemerintahan selanjutnya di sebut Asisten I, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selanjutnya disebut Asisten II, Asisten Bidang Administrasi Umum selanjutnya disebut Asisten III.
Asisten Sekretaris daerah membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative OPD sesuai pembidangan koordinasi,
Koordinasi yang dilakukan Asisten Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan kebijakan umum, pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan administrative , pemantauan dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh OPD,
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi, rapat/ rapat pertemuan, konsultasi dan dialog/ diskusi.