Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Setiap pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan dikenakan pajak air permukaan
Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari OPD
Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat pengukur debit air
Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang belum memiliki izin OPD yang berwenang tetap mewajibkan membayar pajak air permukaan
Pengambilan air permukaan daei sumber air daerah provinsi Sulawesi barat yang dimanfaatkan oleh daerah provinsi lain wajib membayar pajak air permukaan