PERUBAHAN ATASPETUNJUK PELAKSANAAN PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK AIR PERMUKAAN.
2017
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB NO 9 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK AIR PERMUKAAN. NO. 19 BD 2017/ NO 19 LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK AIR PERMUKAAN

ABSTRAK :
  • Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak air Permukaan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 7 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 42 TAHUN 2008; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB NO 9 TAHUN 2011.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Setiap pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan dikenakan pajak air permukaan

    Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari OPD

    Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat pengukur debit air

    Setiap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang belum memiliki izin OPD yang berwenang tetap mewajibkan membayar pajak air permukaan

    Pengambilan air permukaan daei sumber air daerah provinsi Sulawesi barat yang dimanfaatkan oleh daerah provinsi lain wajib membayar pajak air permukaan

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2017

Penjelasan -, lampiran -.