Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan sebagai pedoman penyusunan Renstra OPD.
- Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara: terkoordinasi, terintegrasi, sinkron dan sinergi dalam perencanaan pembangunan baik antara pemangku kepentingan pembangunan, antara daerah, antara ruang, antara waktu, antara fungsi pemerintah dan antara susunan pemerintahan; memiliki keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; dan menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara evisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah Pedoman Penyusunan Renstra OPD Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.