2017
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROV SULBAR 2017-2022. NO. 14, PERGUB PROV SULBAR NO 14 BD 2017/ NO 14 LL SETDA PROV SULBAR 5 : 5 HLM : 5 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT 2017-2022

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional dan pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menangah nasional.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 17 TAHUN 2007; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 7 TAHUN 2007; PP NO 8 TAHUN 2008; PP NO 26 TAHUN 2008; PP NO 19 TAHUN 2010; PERPRES NO 5 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010; PERDA PROV SULBAR NO 5 TAHUN 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -      Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan sebagai pedoman penyusunan Renstra OPD.

    -      Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara: terkoordinasi, terintegrasi, sinkron dan sinergi dalam perencanaan pembangunan baik antara pemangku kepentingan pembangunan, antara daerah, antara ruang, antara waktu, antara fungsi pemerintah dan antara susunan pemerintahan; memiliki keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; dan menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara evisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

    Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah Pedoman Penyusunan Renstra OPD Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017

Penjelasan -. Lampiran 64 hlm.