2017
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROV SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 13, PERGUB PROV SULBAR NO 13 BL 2017/ NO 13 LL SETDA PROV SULBAR : 5 HLM : 5 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebrapakali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran visi, misi dan program kepaladaerah yang penyusunannnya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah Nasional.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 17 TAHUN 2007; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 7 TAHUN 2007; PP NO 6 TAHUN 2008; PP NO 8 TAHUN 2008; PP NO 26 TAHUN 2008; PP NO 19 TAHUN 2010; PERPRES NO 5 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010; PERDA PROV SULBAR NOMOR 5 TAHUN 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    -      Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah

    -      Tujuan peraturan gubernur ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara: terkoordinasi, terintegrasi, sinkron dan sinergi dalam perencanaan pembangunan baik antara pemangku kepentingan pembangunan, antar daerah, antar ruang, antar waktu antar fungsi pemerintah dan antara susunan pemerintahan, memiliki keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, dan menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

    Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017

Penjelasan -. Lampiran 109 hlm