Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
- Tujuan peraturan gubernur ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara: terkoordinasi, terintegrasi, sinkron dan sinergi dalam perencanaan pembangunan baik antara pemangku kepentingan pembangunan, antar daerah, antar ruang, antar waktu antar fungsi pemerintah dan antara susunan pemerintahan, memiliki keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, dan menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.