PERUBAHAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. |
2017 |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUB SULBAR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. NO. 12 BD 2017/ NO 12 LL, SETDA PROV. SULBAR :
3 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
|
ABSTRAK : |
Bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi telah ditetapkan peraturan gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 109 TAHUN 2000; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB NO 2 TAHUN 2017.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017
Penjelasan -. Lampiran -. |