SISTEM PENGADMINISTRASIAN-ACARA KEGIATAN-SECARA ELETRONIK
2017
PERGUB SULBAR TENTANG SISTEM PENGADMINISTRASIAN ACARA KEGIATAN SECARA ELETRONIK DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 11 BD 2017/ LL, SETDA PROV. SULBAR : 10 HLM
PERGUB Tentang SISTEM PENGADMISTRASIAN ACARA KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada tata kelola pemerintahan yang modern yang ditandai dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju era digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 11 TAHUN 2008; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 82 TAHUN 2012; PERMENDAGRI NO 52 TAHUN 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 35 TAHUN 2012; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 40 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengaturan system pengadministrasian acara kegiatan secara elektronik dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam melakukan penatausahaan dan pengordinasian acara kegiatan pimpinan dan organisasi perangkat daerah secara cepat, professional dan transparan.

    System pengadministrasian Acara Kegiatan secara elektronik bertujuan untuk: mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan acara kegiatan Pemerintah Daerah secara tertib, lancer, teratur, terintegrasi, terarah, terkendali, dan terstruktur, mengoordinasikan jadwal acara kegiatan, bahan sambutan/ pengarahan gubernur/ wakil gubernur, dan sekretaris daerah, mewujudkan pelaksanaan dan pengoordinasian pelayanan kegiatan pimpinan, OPD, dan tamu yang dilakukan biro umum dan perlengkapan, mewujudkan pelaksanaan dan pengoordinasian pelayanan dalam acara kegiatan secara cepat, professional, dan transparan, mengoordinasikan jadwal acara kegiatan, bahan sambutan/ pengarahan gubernur, dan sekretaris daerah, mendokumentasikan acara kegiatan pimpinan dan OPD, menjamin kegiatan yang dilakukan OPD tidak tumpang tindih dengan kegiatan OPD lainnya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017

Penjelasan -, lampiran -.