Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pengaturan system pengadministrasian acara kegiatan secara elektronik dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam melakukan penatausahaan dan pengordinasian acara kegiatan pimpinan dan organisasi perangkat daerah secara cepat, professional dan transparan.
System pengadministrasian Acara Kegiatan secara elektronik bertujuan untuk: mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan acara kegiatan Pemerintah Daerah secara tertib, lancer, teratur, terintegrasi, terarah, terkendali, dan terstruktur, mengoordinasikan jadwal acara kegiatan, bahan sambutan/ pengarahan gubernur/ wakil gubernur, dan sekretaris daerah, mewujudkan pelaksanaan dan pengoordinasian pelayanan kegiatan pimpinan, OPD, dan tamu yang dilakukan biro umum dan perlengkapan, mewujudkan pelaksanaan dan pengoordinasian pelayanan dalam acara kegiatan secara cepat, professional, dan transparan, mengoordinasikan jadwal acara kegiatan, bahan sambutan/ pengarahan gubernur, dan sekretaris daerah, mendokumentasikan acara kegiatan pimpinan dan OPD, menjamin kegiatan yang dilakukan OPD tidak tumpang tindih dengan kegiatan OPD lainnya.