Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Biro Humas dan Protokol sebagai lembaga kehumasan melaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi barat.
Lembaga kehumasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas:
a. Memberikan informasi kepada masyrakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,
b. Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat,
c. Menyiapkan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat, dan benar kepada masyarakat,
d. Memberikan pemahanan kesamaan visi, misi dan presepsi antara masyarakat dan pemerintah,
e. Menyiapkan sarana yang dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan masukan baik dimedia cetak, media online maupun media eletronik,
f. Menampung aspirasi public sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,
g. Mengelola masukan masyarakat atau para pihak dengan menyampaikan kepada Gubernur atau Pimpinan lainnya untuk ditanggapi segera.
Lembaga Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagaisarana komunikasi pemerintah kepada masyarakat dan atau sebaliknya.