PEDOMAN PELAKSANAAN-TUGAS KEHUMASAN
2017
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 21 BD 2017/ NO 21 LL, SETDA PROV. SULBAR : 10 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan di linfkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat , perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 40 TAHUN 1999; UU NO 32 TAHUN 2002; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 14 TAHUN 2008; UU NO 25 TAHUN 2009; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 61 TAHUN 2010; PP NO 18 TAHUN 2016; PERPRES NO 76 TAHUN 2013; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 3 TAHUN 2017; PERGUB NO 40 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Biro Humas dan Protokol sebagai lembaga kehumasan melaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi barat.

    Lembaga kehumasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas:

    a.    Memberikan informasi kepada masyrakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,

    b.    Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat,

    c.    Menyiapkan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat, dan benar kepada masyarakat,

    d.    Memberikan pemahanan kesamaan visi, misi dan presepsi antara masyarakat dan pemerintah,

    e.    Menyiapkan sarana yang dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan masukan baik dimedia cetak, media online maupun media eletronik,

    f.     Menampung aspirasi public sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah,

    g.    Mengelola masukan masyarakat atau para pihak dengan menyampaikan kepada Gubernur atau Pimpinan lainnya untuk ditanggapi segera.

    Lembaga Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagaisarana komunikasi pemerintah kepada masyarakat dan atau sebaliknya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017

Penjelasan -, lampiran -.