STANDAR BIAYA MASUKAN-PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN-ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT-TAHUN ANGGARAN 2017
2016
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROV SULBAR TA 2017 NO. 49, LD 2016 / NO. 49, LL , Plh. SETDA PROV. SULBAR : 23 HLM
PERGUB Tentang STANDAR BIAYA MASUKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, perlu untuk mengatur standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PERKA LAN No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERKA LAN No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENKEU No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Biaya Masukan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tariff dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Oragnisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017, yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dan berlaku sama dalam penyusunan RKA-OPD Prov. Sulbar T.A 2017, sebagai alat pertimbangan angka dasar untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran sebagai bahan penyusunan pagu indukatif.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Desember    2016.

-    Lampiran, 17 hlm.