Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi: administrasi umum pemerintahan, urusan pemerintahan
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: kebijakan daerah, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang daerah.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hueuf b dilakukan terhadap : urusan wajib, urusan pilihan, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pinjaman/ hibah luar negeri.