PENGAWASAN INTEREN-BERBASIS RISIKO
2017
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTEREN BERBASIS RISIKO NO. 18 BD 2017/ NO 18 LL, SETDA PROV. SULBAR : 49 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTEREN BERBASIS RISIKO

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang berkualitas.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 79 TAHUN 2005; PP NO 60 TAHUN 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 TAHUN 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 TAHUN 2009; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 46 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi: administrasi umum pemerintahan, urusan pemerintahan

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: kebijakan daerah, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang daerah.

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hueuf b dilakukan terhadap : urusan wajib, urusan pilihan, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan pinjaman/ hibah luar negeri.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2017

Penjelasan -. Lampiran 30 hlm.